jpnn.com - BAUBAU - Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya menangkap Yunus Guzaziah, terpidana korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara. Yunus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Baubau, Sultra.
Yunus yang seharusnya menjalani masa hukuman pidananya, justru malah melarikan diri, sebelum adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Yunus pun berhasil kabur ke Makassar dan bersembunyi di rumah pribadinya di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
BACA JUGA: Mau Menolong Sang Adik, Si Abang Malah Pergi Selamanya
Setelah sempat kabur selama empat tahun, Yunus yang merupakan rekanan proyek tersebut, akhirnya berhasil diciduk setelah pihak Kejati Sulselbar mendapatkan informasi tentang keberadaan Yunus.
Yunus dibekuk setelah tim Intelijen Kejati Sulselbar, yang dalam beberapa hari melakukan pemantauan di rumahnya, memastikan Yunus berada dalam rumah tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Yunus.
BACA JUGA: OMG! Baru Menikah, Pengantin Wanita Gantung Diri
“Tadi pagi sekitar jam 09.00 Wita, tim mengeksekusi terpidana di rumahnya,” tegas Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Sulselbar, Haedar, seperti dikutip dari Fajar, awal pekan ini.
Haedar menuturkan, ekseskusi tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung selama empat tahun. “Terdakwa sebelumnya sempat dikeluarkan demi hukum. Karena masa tahanan habis. Tapi, setelah ada keluar putusan kasasi dari MA, terpidana harus menjalani masa hukumannya,” tukasnya.
BACA JUGA: Serius! Mantan Dubes Ini Siap Berantas Transaksi Bawah Meja
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menambahkan, setelah berhasil dieksekusi, terpidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana yang menggunakan anggaran Rp 4 miliar tahun 2006 akan dititipkan untuk sementara di Lapas Kelas 1 Makassar. “Terpidana itu kita titipkan sementara di Lapas Klas 1 Makassar beberapa waktu ke depan,” tandasnya. (bkm/fajar/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Narkoba Meninggal di Lapas, Diduga...
Redaktur : Tim Redaksi