jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial DJF yang diburu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun ditangkap Tim Kejari Purwokerto.
Pria 46 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Purwokerto menjelang tengah malam pada Senin (26/9).
BACA JUGA: Jenazah Buronan yang Tewas Ditembak Polisi Diautopsi Tim Forensik
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Buronan Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak Polisi
Dia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sunarwan mengungkapkan DJF kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 26 November 2015 lalu.
BACA JUGA: Dituding Lakukan KDRT, Suami Roro Fitria Beri Penjelasan Begini
Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat untuk makan siang.
Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit.
Namun, DJF tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika DJF yang masuk dalam DPO berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," beber Sunarwan.
Karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan DJF di Purwokerto.
Setelah ditangkap, terdakwa DJF selanjutnya dititipkan di tahanan Polresta Banyumas sebelum diserahkan ke Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi