jpnn.com, PALEMBANG - Izzati Nabila, 24, pelaku penipuan dan penggelapan yang jadi buronan polisi hampir setahun akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka Izzati ditangkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang mahasiswi bernama Salsa Melania Aquina (22) yang menginvestasikan uang senilai Rp 70 juta untuk bisnis investasi yang dijalankan tersangka.
BACA JUGA: Cara Mbak NH Selundupkan Ponsel ke Lapas Bikin Geleng Kepala, Kok Sebegitunya?
Diduga kuat tidak hanya satu korban tersangka Izzati. Informasi yang dihimpun, sudah sebanyak 11 Laporan Polisi korban yang sebagian masuk ke Polrestabes Palembang.
Wanita cantik ini diringkus oleh tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar SH dan Panit Iptu Teddy Bharata SE.
BACA JUGA: Aksi Begal Payudara Mahasiswi di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Pakai Motor Merah
Izzati ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Cipinang Karajan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat pada 18 September 2022 lalu.
Modus yang dilakukan tersangka Izzati yakni dengan menawarkan investasi usaha pet shop dan bisnis papan bunga.
BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah
"Korban saat itu tergiur menginvestasikan uang senilai Rp 70 juta yang dikirim ke rekening tersangka. Dijanjikan tersangka dalam kurun waktu 20 hari keuntungan sebesar 30 persen, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan ternyata keuntungan tak kunjung diberikan justru tersangka kabur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Jumat (23/9/2022).
Menurut Kompol Agus, kejadian tersebut bermula pada 31 Oktober 2021 silam, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Lalu, dengan segala daya upaya tersangka membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasi yang tengah dijalankannnya.
"Uang dikirimkan korban dengan cara bertahap ke rekening tersangka, tetapi jangankan keuntungan uang korban senilai Rp 70 juta juga tak dikembalikan oleh tersangka," papar Agus.
Atas perbuatannya tersangka yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
Di kesempatan itu tak lupa Agus mengimbau bagi pihak yang merasa turut menjadi korban dari bisnis investasi yang dijalankan oleh tersangka ini dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Sumsel.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean