jpnn.com - JAKARTA – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Pekanbaru, atas nama Sikendar alias Ahai, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (20/10), sekitar Pukul 11.15 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, Ahai diamankan setelah sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/PID.SUS/2012, tertanggal 20 November 2012 lalu dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga resmi menyandang status terpidana.
BACA JUGA: Prabowo-Jokowi Bertemu, Romahurmuziy: SBY-Mega Kapan?
Namun sejak putusan diterbitkan, yang bersangkutan tidak diketahui di mana keberadaannya.
“Tim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Beliau diamankan saat berada di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
BACA JUGA: Temui PM Malaysia, Jokowi Kenakan Kemeja Putih Lengan Tergulung
Menurut rencana begitu proses administrasi selesai, terpidana kata Tony akan segera dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pegawai Istana: Pak SBY, Jangan Lupakan Kami
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dua Hal yang Harus Diperhatikan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi