Buron Korupsi Bansos Ini Akhirnya Ditangkap di Klaten

Selasa, 31 Oktober 2017 – 10:54 WIB
Sutarman tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Kaltim, berupaya menutupi wajahnya dengan jaketnya saat diabadikan jurnalis. Foto: kaltimpost/jpg

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya berhasil meringkus Sutarman, 54, tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Kaltim, Senin (30/10).

Sutarman yang sempat buron ini langsung dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA: Soal Kebahagiaan, Kaltim Nomor 4 tapi Angka Depresi Tinggi

”Yang bersangkutan merupakan penerima hibah bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Menggunakan LPK Puspa Komputer pada 2014, mengajukan bantuan senilai Rp 1,7 miliar.

“Namun yang disetujui pemerintah Rp 1,6 miliar. Dana ini kemudian digunakan untuk memberikan kursus kepada sejumlah lembaga," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini yang ikut dalam penangkapan, kemarin.

BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! MA Tambah Hukuman Dua Koruptor Ini Jadi 9 Tahun

Penangkapan Sutarman dipimpin langsung Kepala Kejari Balikpapan Budi Utarto. Tersangka dijemput paksa dari tempat usaha barunya di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (29/10) sore.

Selanjut, tersangka diterbangkan ke Balikpapan dan mendarat Senin (30/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Rahmad menyebut, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah Rp 696.654.500.

BACA JUGA: Gatot Pujo Nugroho Mestinya di Sukamiskin, tapi Terlihat di Kualanamu

Modusnya adalah memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban. Dari pemeriksaan yang telah dimulai sejak Mei lalu, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

”Biasa, laporan LPJ-nya fiktif. Jadi, sejumlah saksi yang kami periksa seperti tenaga pengajar, yang dalam laporan menerima honor, ternyata tidak. Juga, laporan fiktif soal uang transportasi dan konsumsi. Juga, laporan pembelian alat komputer. Di mana saat kami datangi, rupanya bukan toko komputer. Melainkan toko kelontong. Jualan snack,” bebernya.

Sutarman sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, saat pemanggilan Agustus lalu, dia mangkir sebanyak tiga kali.

Kejari yang akhirnya menerima hasil audit BPKP Kaltim pun menetapkan Sutarman tersangka. Saat akan dijemput di rumahnya di Jalan Manunggal, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, tersangka tak ada di rumah. Rumah dalam keadaan kosong.

”Informasi dari tetangga, yang bersangkutan sudah pindah. Semua barangnya telah diangkut. Sejak itu, kami bekerja sama dengan Polda Kaltim untuk melacak keberadaannya,” ungkapnya.

Pada 17 hingga 20 Oktober, petugas mengendus keberadaan Sutarman, yakni di Klaten.

“Oleh perintah dan dipimpin langsung kepala Kejari berangkat ke sana. Minggu (29/10) kami pastikan lokasinya. Ternyata dia buka usaha dengan nama Puspa Amanah. Kami belum pastikan karena usahanya sedang tutup. Di lokasi juga ada motor dengan pelat KT,” bebernya.(*/rdh/riz/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Ingin Tol Balikpapan-Samarinda Tuntas Desember 2018


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler