Gatot Pujo Nugroho Mestinya di Sukamiskin, tapi Terlihat di Kualanamu

Sabtu, 29 Juli 2017 – 15:38 WIB
Terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/1). Gatot Pujo Nugroho disidang terkait kasus suap terhadap pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut senilai Rp61 miliar. SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat suara terkait beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sedang berada di Bandara Kualanamu, Medan. Padahal, Gatot merupakan narapidana kasus suap.

Kasubag Publikasi dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani mengatakan, Gatot berada di Medan karena sedang dipinjam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, kini Gatot sudah dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Jatim Langsung Ditahan KPK

“Gatot telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (27/7) oleh KPK," kata Syarpani dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Dia menjelaskan, KPK sudah mengajukan surat permohonan kepada Ditjen PAS Kemenkumham untuk meminjam Gatot. Selanjutnya, Gatot selama di Medan ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto

"Permohonan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot, sehingga setelah kasus yang bersangkutan selesai pemeriksaannya, maka KPK mengembalikan saudara Gatot ke tempat yang bersangkutan menjalani pidana sebelumnya," jelas dia. 

Syarpani menegaskan, Gatot selama berada di Medan tidak dibiarkan sendiri. Sebab, ada jaksa KPK bernama Leo Manalu yang selalu mengawal politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: Yasonna Izinkan Muhtar ke Pansus, Begini Reaksi KPK

Gatot kini menjadi terpidana untuk dua perkara. Yakni perkara korupsi dana hibah dab bantuan sosial APBD Sumut 2012-2013. Sedangkan perkara lainnya yang menjerat Gatot adalah menyuap DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk meloloskan pertanggungjawaban APBD.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Warning Jangan Lecehkan Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler