Buron Korupsi Rp 24,6 Miliar Diringkus

Rabu, 25 November 2015 – 21:30 WIB

JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus terpidana korupsi Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Situmorang, Rabu (25/11) siang.

Benny sudah lama masuk daftar pencarian orang alias dinyatakan buron Kejari Pusat. Benny dibekuk karena menghindar dari putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 10 tahun penjara.

"Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan terpidana DPO asal Kejari Jakpus atas nama Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).

Amir menjelaskan, sesuai putusan MA nomor 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Benny juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo. "Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp 24,6 miliar)," papar Amir.

BACA JUGA: SIMAK! Penjelasan Istana soal Helikopter untuk Jokowi-JK

Karenanya, Amir menegaskan, MA menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsidiair satu tahun empat bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pak Jokowi...Dengerin Nih Saran Rizal Ramli!

BACA JUGA: Kader PDIP Ditawari 20 Miliar buat Operasi Selamatkan Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulsel: 60 Tahun Lalu Pernah Dijanjikan Kereta Api, Sekarang Baru Terwujud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler