jpnn.com - BANDA ACEH - Pelarian Fikri, 32, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berakhir sudah. Narapidana itu akhirnya diciduk Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8). Tahanan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap petugas saat mengambil surat pindah di Gampong Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK menyatakan, penangkapan terhadap napi tersebut bermula dari laporan perangkat Gampong Cot Lamkeuweuh. Perangkat Gampong itu menginformasikan bahwa Fikri hendak mengajukan surat pindah dari desa tersebut.
BACA JUGA: Pilot Dilaporkan Istri ke Polisi
"Pak Keuchik (perangkat Gampong/desa) sudah mengetahui tahanan yang kabur dari sana. Sebab, semua data serta foto mereka sudah kami sebarkan melalui polsek-polsek," ujar Moffan kemarin.
Mendapat informasi dari petugas Gampong, Polsek Meuraxa langsung bergerak mengamankan Fikri. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melawan petugas.
BACA JUGA: Cari Ikan dengan Alat Setrum, Malah Tewas Kesetrum Sendiri
Menurut Moffan, sebelum dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Fikri yang divonis 12 tahun penjara dan sudah menjalani 4,5 tahun itu akan diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh. "Kami mengimbau napi lainnya yang kabur supaya secepatnya menyerahkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Fikri mengatakan, setelah kabur dari lapas, dirinya tidak langsung menuju ke Aceh. Dia sempat bersembunyi di beberapa daerah. "Saat ke Banda Aceh, saya menumpang bus antarprovinsi," ujarnya. (msj/jpnn)
BACA JUGA: Suami Bacok Kepala Istri Hingga Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Ditikam di Pesta Malam
Redaktur : Tim Redaksi