Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari

Selasa, 12 Desember 2017 – 03:30 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala serta Kejari dan Polresta Bandarlampung akhirnya berhasil menangkap Hendy T. Harun, Minggu (10/12).

Terdakwa kasus perambah dan penyerobotan tanah Register 45 di Mesuji ini masuk daftar pencarian orang (SPO) sejak 2012.

BACA JUGA: Waspada, Lima Daerah di Lampung Berpotensi Cuaca Buruk

Kejaksaan berhasil menangkapnya setelah melakukan pengintaian selama dua hari.

Kasi Intelijen Kejari Menggala Akhmad Rafliansyah Pasha mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi Hendy berada di rumahnya di Jalan Griya Nirmala, Wayhalim Permai, Bandarlampung.

BACA JUGA: Tepergok Mencuri, Remaja Ini Malah Dihukum Ngopi dan Merokok

Pengintaian dilakukan. Namun saat hendak ditangkap, Hendy berusaha kabur melalui halaman belakang dengan menggunakan sepeda motor. Tim juga sempat terlibat adu mulut dengan keluarga. Ini terjadi saat petugas hendak melakukan penggeledahan.

”Tim yang sudah melakukan pengawasan, melihat Hendy hendak kabur melalui halaman belakang. Ia dikejar dan berhasil ditangkap,” kata Akhmad Rafliansyah, Senin (11/12).

BACA JUGA: Polisi Diserang Warga Saat Sergap Tersangka Curanmor

Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, Hendy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.

Akhmad Rafliansyah menjelaskan, Hendy sempat ditahan saat kasus ini dalam tahap penyidikan. Pada proses persidangan, hakim memperpanjang masa penahanan.

Namun kewenangan masa penahanan yang dimiliki hakim habis. Hendy kemudian dikeluarkan. Lalu proses kasus ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

”Tapi saat hendak dieksekusi, terdakwa melarikan diri," sebut dia.

Sebelumnya, tim Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung menangkap terpidana yang masuk DPO. Ia adalah Masrodi, terpidana kasus korupsi pengadaan dua kapal pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung pada 2007 silam.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini ditangkap saat mengambil uang pensiun di Bank Lampung, Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (4/10).

Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian selama sepekan. Berdasar putusan Mahkamah Agung, Masrodi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tim gabungan Kejari Bandarlampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung juga menangkap Dalton Saputra (33), terdakwa kasus korupsi peningkatan mutu jalan Kemiling tahun 2008, Sabtu (16/9). Ia dieksekusi dan menjalani hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Dua hari sebelumnya, tim mengamankan Andhy Irawan Irham (36). Warga Pahoman, Bandarlampung, itu masuk DPO dalam kasus yang sama, sejak 2013. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler