jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan bahwa ada dua lagi buronan mereka yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Kedua buronan kasus korupsi itu yakni bos Tripanca Group Sugiharto Wiharjo alias Alay dan mantan Bupati Lampung Timur Satono.
BACA JUGA: Tunggakan PBB Perusahaan di Lampung Capai Rp 10 Miliar
Meski menjadi prioritas Kajati Lampung Syafrudin, jejak kedua buronan ini hingga kini belum juga terdeteksi.
Untuk itu, Syafrudin meminta bantuan masyarakat untuk turut membantu mencari keberadaan para DPO.
BACA JUGA: Tolak Angkutan Online, Sopir Angkot Kembali Gelar Aksi Mogok
"Kalau mendapat info DPO termasuk Alay dan Satono laporkan kepada kami untuk penyelidikan dan penangkapan terhadap para DPO ini," katanya belum lama ini.
Menurut Kajati, pihaknya terus berupaya menangkap para DPO. Bahkan baru-baru ini pihak Kejati melakukan penangkapan terhadap tiga DPO kasus yang sama.
BACA JUGA: Gajah Liar Masuk Dusun, Perkebunan Warga Diacak-acak
"Kita akan terus berupaya. Sebulan kemarin kan kita sudah tangkap 3 DPO korupsi dan 3 DPO pidana umum," kata mantan Dirtipidum Kejagung ini.
Kajati menyebutkan, meski sudah dilakukan upaya penangkapan, pihaknya masih memiliki 25 buronan lagi yang masih berkeliaran termasuk DPO pidana umum.
"Masih ada banyak pidana umum masih ada 13, dan kasus korupsi 12 orang lagi," kata Syafrudin.
Pada bagian lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Tedi Nopriadi mendamping Kepala Kejaksaan Negeri Hentoro Cahyono menuturkan, selama ini Kejari Bandarlampung menargetkan 7 buronan kasus korupsi yang belum terselesaikan.
Dari beberapa kasus tersebut, dalam kurun sebulan terakhir telah tertangkap 3 DPO. Dengan penangkapan tersebut masih tersisa 4 DPO lagi yang belum tertangkap.
"Yang terbesar kerugian negara mencapai puluhan miliar kasus Alay dan Satono. Untuk dua lainnya hanya ratusan juta," kata Tedi.
Tiga DPO yang tertangkap itu yakni M. Dalton merupakan terpidana kasus korupsi pembuatan sumur bor APBD Bandarlampung pada tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp282 juta. Ia divonis satu tahun 2 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Pada September lalu, Kejari kembali menangkap satu DPO yakni Andhy Irawan Irham terpidana kasus peningkatan mutu jalan di Kemiling tahun 2008. Dan terakhir, tim Kejari dan Kejati Lampung menangkap Masrodi (54) terpidana kasus pengadaan satu unit kapal pengawas dan satu unit kapal kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung tahun 2007.
Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, Masrdoi divonis selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Selain itu, keberhasilan juga diraih oleh Kejari Kalianda. Pada 6 September lalu, Kejari Kalianda menangkap tiga dari empat buronan kasus penyerobotan tanah yakni M. Rusdi, Erwin Nusantara, serta Fahrun Najib.
Penangkapan ketiganya dilakukan oleh tim gabungan Kejari Kalianda dan Kejari Bandarlampung. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1306/K/PID2015 menghukum mereka selama satu tahun dan 10 bulan. Dari tiga yang ditangkap, Hanya M.Fadil Syahfitri yang berhasil lolos. Sehingga periode September 2017 ini korps Adhyaksa sudah menangkap 6 buronan sekaligus.
Tedi mengatakan, dua kasus besar yang belum tertangkap menjadi fokus pihak Kejari, karena kata dia DPO Satono dan Alay telah dilimpahkan ke pihaknya,
"Kami selau berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap beberapa DPO selama ini, termasuk kordinasi antarkejaksaan terus dilakukan," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga telah meminta bantuan melalui Kejaksaan Agung yakni melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejagung. Ia mengatakan selain koordinasi antarkejaksaan, Kejari Bandarlampung juga telah meminta bantuan kepolisian.
“Selain itu kita juga meminta bantuan masyarakat, identitas yang memberitahu keberadaan pelaku pasti rahasiakan,” jelasnya.
Tedi menjelaskan, selain itu upaya yang dilakukan pihaknya yakni dengan tetap menyidangkan para DPO ke persidangan atau yang lebih dikenal dengan istilah In Absentia. Dengan langkah ini, lelang terhadap harta benda buronan korupsi bisa tetap dapat dilakukan.
“In Absentia diperbolehkan di pasal 79 ayat 1 UU Tipikor yang mengatur itu karena sifatnya lex spesialis,” jelas mantan Kasipidsus Kejari Gunungsugih itu.
Ya, di persidangan Korps Adhyaksa telah mengajukan enam buronan untuk disidang in absenstia atau disidangkan tanpa terdakwa yakni Husri Aminudin yang diajukan ke persidangan oleh Kejati Lampung. Dia menjadi buronan kasus pengadaan alat perpustakaan dan laboratorium untuk SD di Lampung Tengah dari dana alokasi khusus DAK tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar.
Dia telah dijatuhi vonis selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan serta keharusan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 12 Oktober lalu.
Selain itu ada nama Awaluddin buronan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Dana Sisa Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2009 di Panwaslu Lampung Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 249 juta. Meski Buron, Kejari Gunung Sugih tetap menyeretnya ke persidangan. Dia akhirnya divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia divonis selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan pada 25 September lalu.
Buronan lain yang divonis yakni Endang Pristiwati dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan atau Pengambilan Simpanan Dana Nasabah pada PT BRI Kantor Cabang Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Endang divonis 10 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 9 bulan kurungan. Endang juga harus membayar uang kerugian sebesar Rp2 miliar dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada 12 Oktober lalu.
Selain itu, Ahmad Marzuki buronan Kejati Lampung tersangka kasus korupsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Mantan direktur PT PPI Subcabang Telukbetung ini telah menyandang status buronan sejak 2013. Sebelumnya Marzuki terlibat kasus penjualan produk Unilever.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Oleh majelis hakim ia divonis selama 6 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan harus mengganti uang Rp986 juta.
Dua buronan lain yakni Reza Mustika Nunyai (32) dan Rajib Putra Nunyai (30). Dua terdakwa ini diduga terlibat kasus korupsi program bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan Komunikasi (TIK E-Learning) untuk 35 Sekolah Dasar (SD) tahun 2014 di Waykanan yang merugikan negara sebesar Rp588 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Blambangan Umpu Nurhayati dan Dwi Nurul Fatonah menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Keduanya, kata jaksa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Berdasarkan data rilis yang diterima Radar Lampung dari Kejati Lampung pada tahun 2016 lalu, beberapa buronan lain yang belum tertangkap adalah Lukmanudin tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (BLM PUMP) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. pada KUB Karangjaya Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2012.
Kemudian, Haidar Tihang buronan kasus penyerobotoan tanah yang menjadi DPO pidana umum Kejari Bandarlampung. Ia divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena terbukti melanggar pasal 385 KUHP.
Kemudian Ahzam Muhammad Zuhri, DPO Kejari Tanggamus yang menjadi tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Los Terbuka 4 (empat) unit Pasar Pagelaran Pringsewu pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pringsewu tahun anggaran 2011.
Ada pula Gunawan DPO Kejari Kalianda atas kasus tindak pidana telah melakukan percobaan baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan menyerahkan pita cukai bekas atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah terpakai.
Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.730.109.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu ada pula Roli selaku buronan Pidana Umum Kejari Kotabumi kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2010 yang menewaskan Sariyun. (nca/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Redaktur & Reporter : Budi