jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi Ong Onggianto Andreas yang buron sejak tahun 2014.
Ong adalah terpidana kasus korupsi penandatanganan surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku.
BACA JUGA: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Onggianto ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/3/2021).
"Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Eben dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
BACA JUGA: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya
Eben menjelaskan, Ong sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.
Tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Kasus ini bermula ketika Ong menjabat Direktur CV Aneka dengan Samuel Kololu, yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku, dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
BACA JUGA: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas
Eben menuturkan, SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan Ong untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Menurutnya, setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada.
"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp2,25 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat
Dia pun mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menegaskan, tak ada tempat yang aman bagi para buron.(ray/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi