Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya

Senin, 08 Maret 2021 – 22:56 WIB
Sunik, 42, dan Suryadi, 32, warga Desa Tanjung Kurung, kampung 2 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap dua pria terkait kasus kepemilikan senjata-api-ilegal berikut amunisinya, Minggu (7/3) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku, masing-masing Sunik, 42, dan Suryadi, 32, warga Desa Tanjung Kurung, kampung 2 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali.

BACA JUGA: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas

Keduanya diringkus di Jalan Jenderal Sudirman depan Mako Polsek Prabumulih Barat Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi masyarakat menyebutkan ada dua orang yang menaiki bus Marlin nopol BG 7006 EF dari arah Palembang menuju Pali membawa senpi rakitan.

BACA JUGA: Rico Dwi Putra Jual Senpi Rakitan, Ternyata Pembeli yang Datang Anggota Polisi

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, anggota melakukan pengejaran dan pada saat mobil tersebut melintas di depan Mapolsek Prabumulih Barat dilakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan kedua pelaku membawa senjata api rakitan dipinggang sebelah kiri berikut tiga butir amunisi kaliber 38 aktif.

BACA JUGA: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan didampingi Katim Buser Aipda AwBoy, Senin (8/3).

Selain memgamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, tiga butir amunisi, STNK, 1 katapel, 1 set perlengkapan untuk membongkar gembok, 2 pahat, dan 1 lembar KTP asli atas nama pelaku Sunik.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal undang-undang darurat nomor 12/1951 ayat 1 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api beserta amunisi tanpa izin,” jelasnya.

Sementara di hadapan petugas, Sunik mengaku pernah melakukan satu kali aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat dan satu kali di Kecamatan Babat Kabupaten Pali.

BACA JUGA: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas

“Iya pak, saya sudah dua kali mencuri sepeda motor di Lahat dan Pali,” tukasnya. (chy/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler