Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Selasa, 30 Juli 2024 – 19:55 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Jemelah Aman Safii (78).

BACA JUGA: Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau

"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," katanya di Banda Aceh, Selasa (30/7).

Menurut Ali, terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (Desa) Arul Badak, Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. 

BACA JUGA: Merasa Berdosa, Dede Siap Masuk Penjara Menggantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

BACA JUGA: Keluarga Minta Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Cirebon

"Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," ungkapnya.

Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara. 

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut.

Namun, terpidana tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat. 

"Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan," katanya.

Kejati Aceh, kata Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler