jpnn.com - BANDA ACEH - Irfan Andika, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 2018 lalu dalam kasus kecelakaan lalu lintas, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Irfan Andika merupakan terdakwa kecelakaan lalu lintas. Yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe setelah berulang kali dipanggil jaksa penuntut umum pada 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasa Lubis di Banda Aceh, Jumat (10/3).
BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Tertangkap di Tanah Bumbu
Dia mengatakan penangkapan buronan tersebut dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan.
Menurut Ali, penangkapan buronan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Irfan Andika bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Ini Kini Jadi Buronan Polisi, Kasusnya Berat
Berbekal informasi itu, kata Ali, Tim Tabur Kejati Aceh bergerak ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi itu, tim menangkap buronan tersebut.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Langkah Polri Keliling ASEAN Memburu Buronan Kasus Korupsi
"DPO atas nama Irfan Andika ditangkap di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 15.13 WIB. Selanjutnya, DPO tersebut diserahkan ke Kejari Lhokseumawe," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengingatkan bagi buronan atau DPO yang masih berkeliaran agar dengan kesadaran untuk segera menyerahkan diri kepada kejaksaan.
“Tidak ada tempat bersembunyi, cepat atau lambat pasti tertangkap,” pungkas Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi