Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh

Sabtu, 23 Januari 2021 – 19:55 WIB
Tim Tabur Kejati Aceh menggelandang terpidana narkoba yang buron sejak 2019 di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/1/2021). Antara Aceh/HO/Humas Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Darwis alias Lanang bin M Nasir, terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang buron sejak Desember 2019 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Lorens Parera Tega Menghabisi Nyawa Wanita Bule Asal Slovakia

"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Darwis merupakan DPO dari 11 buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.

BACA JUGA: Batal Dihukum Mati, Michael Kosasih Divonis 20 Tahun Penjara

"Sembilan orang tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut.

Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.

BACA JUGA: Densus 88 Akhirnya Tangkap Taufik Bulaga Setelah 17 Tahun Buron

Padahal, kata Muhammad Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Namun, jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutuskan Darwis alias Lanang bin M Nasir bersalah kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubrisnya hingga akhirnya masuk DPO.

BACA JUGA: AW Perlakukan Anak Gadisnya Begitu Kejam, Istri Sampai Tak Kuat Melihatnya, Akhirnya...

Setelah dicari sejal 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler