Buron Tiga Tahun, Saipundi Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh

Selasa, 23 Februari 2021 – 22:39 WIB
Petugas mengapit terpidana pencurian yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Terpidana kasus pencurian bernama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, 50, yang sudah tiga tahun jadi buronan Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang dijanjikan tempat persembunyiannya selama ini di Kota Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, terpidana atas nama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50). Terpidana yang dihukum satu tahun penjara ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.

BACA JUGA: Tes Urine Mendadak, Satu Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba, Kapolda Bilang Begini

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (23/2) pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memantauyang bersangkutan sejak sebulan terakhir. Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana, Tim Tabur langsung menangkapnya.

BACA JUGA: Mbak AM Tidur Sendirian di Kamar, Pemuda Masuk Lewat Jendela, Langsung Menindih Tubuh Korban

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.

BACA JUGA: Perampok Sadis Ini Sudah 60 Kali Beraksi, Sekarang Kakinya Bolong, 3 Rekannya Masih Buron

"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk DPO. Serta dua lainnya menyerahkan diri.

BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler