Buronan Bernama M Akbaruddin Ditangkap di Gedung Bareskrim, Ini Kasusnya

Jumat, 15 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi - Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut buronan bernama M Akbaruddin ditangkap di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan 10 orang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jamaah haji dan umrah dalam dua bulan terakhir.

"Tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online

Dia menjelaskan buronan TPPO yang ditangkap ada tiga orang, yakni atas nama Mahzum Nasser, Hj Tati, dan Hj Yunan. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Orang Ini Terkait Narkoba, Satunya Berinisial FH

Menurut Andi, tersangka Mahzum Nasser ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021.

Kemudian, Hj Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gadung, Jakarta Timur pada 29 September 2021, sedangkan Hj Yunan ditangkap di Kampung Cikandang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.

BACA JUGA: Pembunuh Pria di Kamar Hotel di Medan Terungkap, Motifnya, Ya Tuhan

Selanjutnya ada buronan atas nama M Akbaruddin, tersangka penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.

Tersangka M Akbaruddin ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri.

"Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp 5 juta," ucap Brigjen Andi.

Sementara lima orang tersangka lainnya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Kelimanya atas nama Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi.

Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

BACA JUGA: Irwan Soroti Pembebasan Lahan Menuju Jembatan Penghubung Balikpapan - IKN

Menurut Andi, Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.

Sementara tersangka Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.

Lalu, tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021.

BACA JUGA: Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi

Buronan yang kesepuluh, yaitu tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

"Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan," ujar Brigjen Andi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler