Polisi Tangkap 6 Orang Ini Terkait Narkoba, Satunya Berinisial FH

Kamis, 14 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap enam orang terkait peredaran dan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Satu dari keenam tersangka kasus narkoba itu berinisial AVH (31),  warga Kecamatan Warudoyong.

BACA JUGA: Buat Bandar dan Pengedar Narkoba, Lihat Nih

"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini berinisial AVH," kata kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (14/10).

Menurut Zainal, AVH yang merupakan oknum pegawai di Kantor Pos Sukabumi itu berperan sebagai peredaran sabu-sabu.

BACA JUGA: Pembunuh Pria di Kamar Hotel di Medan Terungkap, Motifnya, Ya Tuhan

Dalam jaringannya, AVH bertugas mengambil paket barang haram itu dari kantor jasa ekspedisi untuk diserahkan kepada rekannya yang ada di Sukabumi.

Namun, upaya AVH menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 93,2 gram itu digagalkan tim Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Irwan Soroti Pembebasan Lahan Menuju Jembatan Penghubung Balikpapan - IKN

Polisi juga menyita satu unit ponsel milik AVH yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba.

Selain AVH, ada lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba itu ke Sukabumi.

Kelima tersangka itu antara lain oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31), FH (29) seorang sopir, buruh harian lepas SW (25) dan SF (28), serta AS (28) wiraswasta.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat," kata AKBP Zainal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler