jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan untuk mengejar tersangka korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah pada 2011.
BACA JUGA: 5 Tahanan Rayakan Natal di KPK
Tersangka adalah mantan Senior Vice Presudent (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono yang hingga kini masih buron.
"Sekarang kami telah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) dan saat ini tengah melakukan pencarian," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (27/12)
BACA JUGA: Pertamina Kembangkan Blok Migas di Aljazair
Dia menambahkan, untuk berkas perkara korupsi dengan tersangka Gathot kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
Sehingga penyidik hanya tinggal memburu tersangka saja untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap dua.
BACA JUGA: Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101
“Sekarang tinggal tahap dua," imbuhnya.
Diketahui, Gathot ditetap sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 lalu. Penyidik juga telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total kerugian mencapai Rp 40,9 miliar. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Elpiji Tahun Depan Naik 2 Persen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan