jpnn.com, MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap pria berinisial IY (23) yang sudah 10 bulan buron atas kasus penganiayaan.
Saat beraksi, IY menganiaya korban berinisial CK (16) menggunakan senjata tajam di Kelurahan Airmadidi Atas pada Jumat, 9 Juli 2021.
BACA JUGA: Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Yansen Berkata Begini
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, IY merupakan warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan.
"Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban CK," ujar Kombes Abraham di Manado pada Jumat (13/5).
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Kejadian penganiayaan dan penikaman itu berawal saat korban sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
Tiba-tiba, korban didatangi pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau dan menikam kepala dan kaki CK.
BACA JUGA: Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di kepala dan kaki sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, Minahasa Utara.
Sementara pelaku IY langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP dan menjadi buronan polisi.
Pelaku ditangkap setelah buron kurang lebih sepuluh bulan. Penangkapan di wilayah Desa Tumaluntung, Minahasa Utara pada hari Kamis (12/5).
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham," ucap Kombes Abraham. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam