jpnn.com, REJANG LEBONG - Tim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang petani kopi di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berinisial SA (32) yang terlibat bisnis narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka SA ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13.45 WIB.
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
SA merupakan warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sebagai petani kopi, SA yang memiliki tiga anak dan sebidang kebun kopi seluas 2 hektare (ha).
BACA JUGA: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
"Selain menangkap tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata AKBP Tonny.
Menurut Tonny, saat penangkapan, pengedar narkoba itu sempat hendak kabur melalui pintu belakang rumahnya.
BACA JUGA: Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu, satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pyrex, sekop terbuat dari pipet plastik, HP, dan uang Rp 883.000.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Ipda Heryan Efendi menyebut tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi nekat mengedarkan sabu-sabu sejak 5 bulan lalu.
Atas perbuatannya, SA dijerat penyidik dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," ujar Heryan.
Tersangka SA sendiri mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam