jpnn.com, MURA - Dedi Ariansyah, 33, diamankan polisi setelah cukup lama jadi buronan Polsek Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Warga RT 05, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), itu ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi saat mengedarkan narkoba di daerah tersebut pada Selasa (17/8).
BACA JUGA: Ini Pelajaran Penting Bagi Wanita, Mbak Istianah sudah Jadi Korban, Tolong Waspada
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.98 gram.
Selain itu ada juga 14 plastik klip kosong, bong, potongan pipet, tas hitam, dompet cokelat dan selembar KTP atas nama Fauzi.
BACA JUGA: Terlindas Truk Trailer, Seorang Ibu Meninggal di Depan Suami dan Anaknya
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, dari pondok yang ada di area kebun, Desa Bingun Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Mura, bertepatan pada Selasa (17/8), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, didampingi Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, menjelaskan kronologis terungkapnya bisnis haram yang dilakoni tersangka.
BACA JUGA: Uang Mahar Dibawa Kabur Calon Pengantin Wanita, MZ Gagal Menikah
Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang kerap terjadi di pondok tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka melakoni bisnis haram tersebut.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebek dan menggeledah pondok tersangka.
Alhasil ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibungkus menjadi paket kecil sebanyak 12 bungkus, berikut alat isap beserta tas dan dompet serta kartu pengenal atas nama Fauzi.
”Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar kapolres.
Tersangka juga diketahui terlibat kasus pembunuhan, dan jadi buronan Polsek Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi