jpnn.com, KANDANGAN - Seorang wanita di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel, berinisial A, 18, harus berurusan dengan polisi karena diduga menipu MZ, 18, calon suaminya sendiri.
A membawa kabur uang Rp15 juta milik korban MZ yang akan dijadikan sebagai mahar pernikahan mereka. Tidak itu saja, A juga membawa kabur perhiasan dan sepeda motor keluarga mempelai pria.
BACA JUGA: RS Habisi Nyawa Mbak NA Secara Sadis, Polisi Tak Beri Ampun, Kedua Kakinya Kini Diperban
Merasa tertipu, keluarga mempelai pria melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan.
Ibu MZ, berinisial M (44) mengatakan, calon mempelai perempuan beserta keluarganya menghilang sejak Kamis (29/7) lalu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti
Padahal keluarganya sudah menyerahkan mahar sebesar Rp15 juta dan cincin emas seharga Rp1,6 juta untuk penikahan siri, yang direncanakan digelar 10 Agustus lalu.
Nikah siri yang akan dilakukan tidak disetujui keluarga mempelai pria. Sementara keluarga mempelai perempuan menolak nikah resmi dengan dalih mengurus dokumen sulit dan lama.
BACA JUGA: Detik-Detik Istri Sah Tikam Pelakor Diduga Selingkuhan Suami, Banjir Darah
Sebelum menghilang, keluarga calon mempelai perempuan berdalih ingin ke rumah neneknya. Mengambil sesuatu, untuk persiapan acara pernikahan, dengan meminjam sepeda motor keluarga mempelai pria.
“Kami juga meminjamkan handphone kepada mempelai perempuan supaya bisa terus berkomunikasi,” ujarnya.
Karena tak kunjung datang, padahal hari pernikahan sudah dekat, keluarga mempelai pria pun memeriksa rumah kontrakan yang tidak jauh lokasinya.
“Saat diperiksa, rumah kontarakannya satu keluarga sudah tidak ada lagi. Barangnya juga tidak ada,” tuturnya.
Bahkan, selain membawa kabur uang mahar sampai sepeda motor milik keluarga mempelai pria. Keluarga mempelai perempuan juga sudah membawa kabur uang yang sempat dipinjam ke tetangga.
“Totalnya sekitar lima juta rupiah,” katanya.
Kapolsek Kandangan Iptu Purwadi saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga dapat dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP,” ujarnya, Minggu (15/8). (shn/tri/prokal.co)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budi