Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap di Taput

Rabu, 27 Februari 2019 – 19:16 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PASBAR - Buronan kasus pembunuhan berencana, MS, 41, yang sudah 2 tahun 2 bulan diburu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar.

Dia ditangkap di Dusun Hojaran Desa Silatom Jae Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (24/2).

BACA JUGA: Ratusan Warga Jorong Tongar Tuntut Jatah Lahan yang Dijanjikan Pemerintah

Sebelumnya, korban D, 37, dibunuh dan jasadnya dibuang di perkebunan kelapa sawit milik AS, tepatnya di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Bakingka, Pasbar pada 23 Desember 2016 lalu.

"Setelah kami lakukan pencarian tersangka MS ditangkap di Dusun Hojaran, Kecamatan Pangaribuan, Sumut. Tersangka sempat buron sejak 23 Desember 2016," jelas Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso di Mapolres Pasbar, Selasa (26/2).

BACA JUGA: Enriko Tewas Bersimbah Darah Usai Dianiaya Adik Iparnya

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, sebelum kejadian korban D dan tersangka MS sama-sama pekerja di kebun milik salah seorang anggota DPR RI di daerah itu.

Saat itu tersangka diberhentikan bekerja karena korban menuduh tersangka mencuri cabai dan racun rumput. Setelah itu tersangka merasa sakit hati dan dendam.

BACA JUGA: Buronan Pembunuh Bandar Narkoba Ditangkap Saat Jenguk Keluarga

Seminggu setelah itu terjadilah pertengkaran antara korban dengan tersangka hingga terjadi perkelahian. Saat itu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun tersangka tetap dendam kepada korban dan berniat menghabisi nyawa korban.

Selanjutnya, pada Kamis 22 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengambil parang lalu mengasahnya dengan tujuan untuk membunuh korban. Ketika mengasah parang itu, istri korban sempat bertanya kepada tersangka untuk apa parang itu diasah. Lalu, dijawab tersangka untuk membersihkan ladang cabai di kebun.

Seiring dengan itu, tersangka langsung mencari korban dekat jalan kebun itu. Sekitar pukul 10.00 WIB korban melewati jalan itu dan langsung dihadang tersangka. Terjadilah perkelahian dan tersangka membacokkan parang berulang kali ke tubuh korban.

Melihat kondisi korban sudah lemas, tersangka beranjak pergi dari lokasi perkelahian itu. Namun sekitar 10 meter berjalan, tersangka kembali lagi karena korban masih hidup dan memeriksa urat nadi korban yang masih bergerak.

Melihat itu, tersangka kembali membacokkan parang ke leher korban hingga hampir putus. Setelah itu, tersangka langsung menyeret tubuh korban sekitar 50 meter dan menyembunyikan tubuh korban ke dalam semak dan rawa.

Kemudian tersangka mengambil uang dalam saku celana korban sekitar Rp 4 juta dan satu unit telepon gengam. Setelah itu tersangka mengambil sepeda motor korban dan menyembunyikannya ke dalam semak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Lalu, tersangka membersihkan badan dan pakaiannya sebelum pergi.

Saat hendak beranjak pulang, tersangka menemukan baju yang tergantung di salah satu pohon dan memakainya sampai ke rumahnya di Air Runding Parit Koto Balingka. Setelah kejadian itu, tersangka pergi ke rumah orangtuanya di Sidempuan, Sumut. Dua hari setelah itu, tersangka pergi ke daerah Jambi tempat saudaranya.

Dijelaskan, di Jambi ada sekitar sebulan tersangka tinggal. Kemudian, kembali lagi ke Sidempuan sampai akhirnya ditangkap tim Polres Pasbar pada Minggu, 24 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat kami tangkap, tersangka sempat melawan petugas dan melarikan diri. Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak," jelasnya. (roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Buru Pelaku Pembantaian Sekeluarga di Taput


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler