Enriko Tewas Bersimbah Darah Usai Dianiaya Adik Iparnya

Kamis, 14 Februari 2019 – 21:28 WIB
Korban disemayamkan di rumah duka. Foto: istimewa

jpnn.com, TAPUT - Enriko Hutabarat, 49, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditemukan bersimbah darah setelah dianiaya adik iparnya sendiri.

Peristiwa terjadi pada Selasa (12/2) sekira pukul 19.30 WIB, berawal dari pertengkaran keluarga korban.

BACA JUGA: Polisi Garap Penyelidik KPK Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan

Banggas Hutabarat adalah orang yang pertama sekali yang mendapati korban tergeletak di rumah korban.

Saat itu korban yang masih hidup sempat meminta tolong kepada Banggas agar apa yang dialaminya dilaporkan ke polisi.

Pelakunya adalah Robino Marganda Simangunsong,39, adik ipar korban.

BACA JUGA: Polri Harus Segera Usut Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK

“Tersangka sudah ditangkap sekira pukul 23.00 WIB setelah mendapat informasi terkait kejadian. Anggota Polsek Sipoholon beserta anggota opsnal Reskrim Polres Tapanuli utara langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro Sutarno, seperti dilansir pojoksatu.co.id hari ini.

Menurut Hendro, saat ditangkap, tersangka yang merupakan warga warga Sihujur Lumban Gorat Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, mencoba lari dari rumahnya.

BACA JUGA: KPK Akui Sedang Cermati Dugaan Korupsi Proyek dan Anggaran di Papua

“Tapi anggota anggota berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Robino ini merupakan suami dari adik korban,” ungkap Hendro.

Dia menceritakan, peristiwa perkelahian antara keduanya terjadi sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk di teras rumah Juda Hutabarat di Dusun Sihujur Mulamula Desa Sihujur.

Tak lama kemudian Robino bersama istrinya, termasuk istri korban, datang menemui Enriko. Tanpa basa-basi, Robino langsung memukul secara bertubi-tubi dan menendang tubuh korban. Enriko pun terjatuh dan terbanting ke tiang rumah.

Menjadi korban penganiayaan, korban berusaha bangkit dan berjalan menuju rumah saksi Banggas Hutabarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, usaha korban berakhir dengan hembusan nafas terakhir di depan rumah Banggas.

“Di sana korban mengetuk pintu rumah Banggas dan pada saat saksi ingin membuka pintu, korban langsung terjatuh tersungkur di depan pintu. Lalu saksi mengecek korban dan saat dicek korban sudah tidak bernyawa,” ungkap Hendro.

Dijelaskan, ada empat orang saksi di lokasi kejadian, masing-masing atas nama Tonus Hutabarat (60), Sugianto Hutabarat (32), Banggas Hutabarat (61) dan Juda Hutabarat (55) yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Dan jasad korban sudah diotopsi di Instalasi Forensik RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk mengetahui penyebab kematian nya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, terkait kejadian pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih lengan pendek dan sebuah celana jeans panjang warna biru.

“Motif perkelahian ini adalah pertengkaran keluarga. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukas Hendro. (as/hez/nt/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dituduh Aniaya Penyelidik KPK, Pemprov Papua Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler