jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus DPO kasus penipuan arisan emas yang merugikan anggotanya Rp13 miliar ditangkap di Malang, Jawa Timur.
Hanya saja, menurut informasi yang dihimpun, pelaku diamankan karena kepemilikan senjata api. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Belum sampai ke arisan emas.
BACA JUGA: Gadis Ayu Dua Hari Tak Pulang, Ternyata Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal, Modusnya Diimingi Pekerjaan
“Benar, yang bersangkutan kami tangkap atas kepemilikan senjata api. Terkait kasus penipuannya (arisan), kami tidak menangani,” tegas salah satu sumber terpercaya kepada NusaDaily.com seperti dikutip sumeks.co hari ini.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Pemeriksaan masih terus dilakukan.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung, Pelaku Melakukannya Sendiri, Begini Detailnya
“Kami fokus tangani untuk kepemilikan senjata apinya, masih didalami,” pungkas dia singkat dikonfirmasi soal DPO Palembang.
Seperti diketahui tahun 2016 lalu, Polrestabes Palembang mendapat laporan dari para korban. Mereka mengaku jadi korban penipuan berkedok arisan emas. Total jenderal kerugian mencapai Rp13 miliar. Ketika itu Pegadaian di Palembang membenarkan bahwa pelaku membeli emas sebesar lebih dari 3 kg.
BACA JUGA: Penipuan dengan Modus Baru, Pakai Uang Palsu, Pelakunya Pasangan Suami Istri
Pelaku dilaporkan atas nama Ria Puspa Indriani, di media sosial ia dikenal bernama Ria Puspa Ramadhan. Menurut sumber nusadaily.com di Palembang, Ria dan suaminya F.R. kemudian menjadi DPO.
Kasus penipuan arisan logam mulia ini mencuat pada April 2016 lalu. Para korban melaporkan pelaku bernama Ria Puspa Indriani (27). Modusnya pelaku berpura-pura sebagai pegawai PT Pegadaian. Selanjutnya pelaku menawarkan sistem arisan persis seperti yang dilakukan PT Pegadaian.
Namun penawaran sang pelaku Ria Puspa Indriani, lebih menarik. Sebab dengan berat yang sama, harganya lebih murah. Nah, di antara korbannya adalah Indah, Dewi dan Sara (ketiganya nama samaran), yang mengaku menderita kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.
Merasa dirugikan, ketiganya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah kami buat pada 24 Juli 2016 lalu dan jumlah korban yang sudah melapor ke Polrestabes berjumlah 13 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 13 miliar,” ujar Indah didampingi Dewi dan Sara.
Dikatakan Indah, awal perkenalan dengan pelaku pada April 2016 lalu. Mulanya teman Ria menawarkan untuk melakukan investasi di bidang emas kiloan. Yakni dengan mengikuti proses lelang emas yang dilakukan salah satu BUMN.
Tetapi karena nilainya cukup besar, ditempuh lah cara patungan atau arisan. Nah, karena keuntungan yang ditawarkan lumayan besar, Indah dan kawan-kawannya langsung tertarik melakukan pembelian emas dengan sistem po (sistem lelang).
Pembelian dilakukan secara bertahap sampai tanggal jatuh tempo atau uang akan dikembalikan.
“Transaksi pembayaran dilakukan langsung dengan Ria,” beber Indah yang mengaku rugi Rp 3,5 miliar.
Namun, ujarnya, saat sudah jatuh tempo dan uang sudah disetorkan kepada Ria sebesar Rp 3,5 miliar taj kunjung ada kejelasan, dirinya berinisiatif menghubungi Ria.
“Saya telepon tanggal 24 Juli 2016. Katanya nanti tapi setelah itu nomornya sudah tidak aktif lagi,”ucapnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Indah dan korban lainnya langsung mendatangi rumah Ria di kawasan Sako.
“Orang di rumahnya hilang. Ria sudah tidak berada di rumah lagi. Bahkan di rumahnya juga banyak korban lain yang mencarinya,”ucapnya.
Indah berharap Ria cepat ditangkap dan segera ada penyelesaian terhadap uang yang telah disetornya.
“Informasinya yang ditangkap di Malang itu,” imbuh sumber tadi.
Terkait informasi ini, Kapolresta Malang Kota belum memberikan konfirmasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, mengatakan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang akan tetap berkoordinasi.
BACA JUGA: Tak Akur dengan Istri, Ahai Malah Seret Paksa Keponakan ke Dalam Kamar, Sudah Tiga Kali
“Yang jelas kami koordinasi dengan Polresta Malang terkait DPO tersebut, dan kasusnya akan diproses, di-spilit,” kata Supriadi. Dan dia berharap untuk korban lain masih tetap bisa melaporkannya.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi