Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan

Sabtu, 20 Maret 2021 – 21:31 WIB
AA, 31, (dua kiri) buronan kasus perampokan ini akhirnya diringkus polisi Jumat (19/3). Foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - AA, 31, buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/3).

Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan warga Dusun Prantap, Kecamatan Kopang tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA: Perampok yang Paksa Mama Muda Begituan Ditangkap, Begitu Pengakuannya

"Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya," kata Suherdi.

Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung bergerak cepat menangkap tersangka AA tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Driver Taksol Ditembak Penumpang di Bagian Leher, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020.

Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban

BACA JUGA: Polda Turunkan Tim Gabungan Ungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Muba

"Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.

Ia menambahkan, modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler