Perampok yang Paksa Mama Muda Begituan Ditangkap, Begitu Pengakuannya

Rabu, 17 Februari 2021 – 22:31 WIB
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar menggelar ekspose penangkapan pelaku, Rabu (17/2). Foto: diansyah/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - M Jumroh, 26, pelaku perampokan disertai pelecehan seksual terhadap mama muda satu anak berinisial Kwn, 30, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, akhirnya dibekuk.

Untuk diketahui aksi rampok plus mesum yang dilakukan Jumroh tersebut terjadi pada Selasa (19/01/2021) yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Fahri Babak Belur Dipukuli Anak Buah, Kasat Narkoba Polres Kotabaru Beri Penjelasan Begini

Warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini diamankan anggota Opsnal Polsek Talang Kelapa saat melarikan diri ke Sungai Baung, Kabupaten OKI, Minggu (14/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut pengakuan Jumroh, sebelum merampok dan melecehkan korban yang sedang ditinggal suaminya itu, dia terlebih dahulu memakai narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Dituduh Jual Narkoba, Fahri Dipukuli Oknum Polisi, Ternyata Tak Terbukti

”Saya tahu, suaminya sedang tidak ada di rumah karena saya sudah melakukan pengintaian sebelumnya,” ungkap pelaku saat rilis kasus di Polsek Talang Kelapa, Rabu (17/02).

Sementara, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat, Lihat tuh Tampangnya

“Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas pada kaki kirinya,” ujar Haris.

Ditambahkannya, setelah diberikan pertolongan medis, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Kejadian bermula, awalnya pelaku mengetuk pintu rumah, kemudian saat pintu sudah dibuka oleh korban.

Pelaku yang membawa sebilah parang langsung masuk ke rumah korban.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang miliknya berupa uang lebih kurang Rp 200 ribu dan Hp Evercross warna silver.

Tak hanya sampai disitu, terhadap korban yang melakukan perlawanan, pelaku juga berniat memperkosa korban.

Namun saat itu korban sedang dalam keadaan datang bulan, sehingga memaksa untuk melakukan oral s*ks.

Pelaku pun membacokkan parang itu di jari jempol dan telunjuk korban hingga robek.

BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 1,2 juta. Sementara pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 289 KUHP.(palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler