Buronan Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Penampilannya

Selasa, 07 September 2021 – 23:05 WIB
Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Jakarta menangkap seorang buronan korupsi bernama Joko Sutrisno di Jawa Tengah, Selasa (6/9/2021). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan korupsi bernama Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Joko Sutrisno merupakan buronan korupsi yang terlibat rasuah Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

BACA JUGA: Mantan Pejabat ini Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Cukai Rokok dan Alkohol

"Joko Sutrisno ditangkap pada Selasa pukul 14.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/9).

Menurut Loenard, pria kelahiran 8 Juni 1959 yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu merupakan buronan Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2021, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Korupsi tersebut terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.

BACA JUGA: Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang? Begini Reaksi Bang Dasco

Leonard menyebut Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.123.000.

Leonard menambahkan, hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.

Namun, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian ditangkap petugas.

"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Leonard. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler