jpnn.com, BINTAN - Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam angkat suara menanggapi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
Dalmasri membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, rokok dan minuman beralkohol.
BACA JUGA: Pemprov DKI Berencana Buka Tempat Wisata, Bioskop?
"Saya tidak memiliki kontribusi apa pun dalam menangani masalah cukai rokok dan minuman alkohol di Kabupaten Bintan," ujar Dalmasri.
Dia menyatakan hal tersebut usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Julukannya Tanaman Panjang Umur, Khasiatnya Banyak Banget
Dalmasri diperiksa penyidik KPK selama sekitar dua jam dan dicecar enam pertanyaan.
Namun, dia enggan memerinci lebih detail seputar pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
BACA JUGA: Perempuan Lebih Kuat Menahan Lapar dari Pria, Ini Penyebabnya
"Intinya, saya tidak pernah membahas hal apa pun soal cukai rokok dan minuman alkohol dengan Pak Apri saat masih menjabat Bupati Bintan," ucapnya.
KPK diketahui juga turut memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan Daeng Muhammad Yatir.
Kemudian Sekretaris Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Yulis Helen, pihak PT Tirta Anugerah Sukses Ganda Tua Sihombing dan PT Nano Logistic Mulyadi Tan.
KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri Sujadi bersama Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar, sementara Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 800 juta.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang