Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024 – 06:47 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Sempat buron dan menjadi target operasi kepolisian, dua orang maling motor ini akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka RFA (29) kami tangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Minggu.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Bagus mengatakan penangkapan pemuda yang sudah lama menjadi target operasi (TO) setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap rekan tersangka, yakni H (27) beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi.

Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan, RT 02/01, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Oktober 2023 yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Setelah dikembangkan, kedua pelaku pencurian sepeda motor itu akhirnya ditangkap.

RFA dan H dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat, namun berkat informasi masyarakat dan kerja keras jajarannya, buronan paling dicari ini ditangkap setelah lebih dari setengah tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi

Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing, di mana RFA mengintai sepeda motor yang hendak dicuri serta memantau suasana lokasi.

Sementara H bertugas memetik atau melarikan sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci starter untuk menyalakan mesin dengan menggunakan kunci letter T.

Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.

Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler