Kapolsek Minta Warga Kembalikan Uang yang Berhamburan di Jalan

Jumat, 23 Juni 2017 – 21:41 WIB
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadi Wijaya meminta warga mengembalikan uang hasil kejahatan yang dihamburkan di jalan. Foto: sumeks/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Nurdiansyah alias Udin, 25, pelaku perampokan yang diamuk massa usai menghambur-hamburkan uang hasil rampasan di Jl R Soekamto, depan PTC Mall, akhirnya buka mulut.

Dia mengaku khusus datang dari Kayuagung, Rabu (21/6) pagi untuk merampok.

BACA JUGA: Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua

Kemudian, dia dijemput teman yang baru dikenalnya, IR, di depan SPBU Jl R Soekamto.

Tersangka lalu diajak melakukan aksi penjambretan. Untuk mencari korban, dia duduk di depan halte depan mal.

BACA JUGA: Anak Akui Lihat Ibunya Ikatkan Kain ke Leher, tak Lama Ditemukan Tergantung

“Waktu aku sedang duduk, bapak itu (korban) sedang mengganti ban mobilnya yang kempes,” ujarnya, kemarin (22/6), sambil menahan sakit pada kakinya karena ditembak petugas saat mencoba kabur.

Menurut tersangka, dia melihat ada uang di bawah jok mobil. “Aku ambil saja, tapi diketahui anak yang punya uang,” ucapnya. Dia lalu berusaha kabur, tapi warga mengejarnya.

BACA JUGA: Perampok Hamburkan Rp21 Juta di depan Mal Agar Bisa Kabur

“Aku digebuki orang, jadi uang itu berhamburan di jalan. Bukan sengaja aku buang,” cetus bapak seorang anak itu. Saat dia tertangkap dan dihakimi massa, temannya IR berhasil kabur naik sepeda motor Satria FU.

Kata tersangka, kalau saja dia berhasil mendapatkan uang itu, rencananya akan ia bayarkan utang biaya melahirkan istrinya.

“Aku masih ada utang Rp9 juta,” imbuhnya.

Dia mengakui, aksinya yang gagal kemarin merupakan kedua kalinya. Sekitar tiga bulan lalu, dia juga pernah beraksi di kawasan sama.

“Saat itu dapat handphone,” ungkap tersangka.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadi Wijaya mengatakan, pelaku merupakan residivis jambret.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin juga telah merampas handphone pengguna jalan tiga bulan lalu. Pihaknya akan menerapkan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Kami melakukan pengejaran terhadap IR yang berhasil kabur,” tegasnya. Pihaknya mengimbau warga untuk mengembalikan uang yang berhamburan di jalan. “Uang yang diambil warga di jalan itu hasil kejahatan. Tolong segera serahkan,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Rabu siang, pengguna jalan yang melintas di depan PTC Mall berebut uang yang berhamburan di jalan. Pelaku pencurian yang berusaha lolos dari kejaran massa menghamburkan uang curiannya.

Ada pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu. Jumlah totalnya Rp21 juta. Uang itu milik Syahbandi (44), warga Jl Aligatmir, Kelurahan 11 Ilir. Siang itu, dia dan anaknya, Anca (11), dalam perjalanan pulang usai menukar uang sejumlah Rp30 juta di sebuah bank di kawasan Sekip.

Ketika melintas di Jl Angkatan 66, korban mendengar ban kiri mobilnya berdesis mengeluarkan angin. Lalu, anak korban mendengar ada pengendara sepeda motor memberi tahu kalau ban mobil kempes. Saat mengganti ban mobil di sekitar PTC, uang di bawah jok depan mobil dicuri tersangka bersama seorang temannya. (wly/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tetap Ingin Berkoalisi Meski Bisa Usung Calon Sendiri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler