Buronan Terpidana Illegal Logging Yancen Tangkilisan Ditangkap

Minggu, 10 Oktober 2021 – 20:00 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Gorontalo

jpnn.com, GORONTALO - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan yang merupakan terpidana kasus illegal logging di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan penangkapan Yancen dilakukan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Banggai pada Sabtu (9/10).

BACA JUGA: Buronan Kasus Pembacokan di Depan SDN 23 Ditangkap, Sekarang Kakinya Dibalut Perban

"Terpidana Yancen Tangkilisan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Mohammad, Minggu (10/10).

Dia mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menolak permohonan kasasi yang diajukan Yance Tangkilisan.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar 

"Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Hanya saja saat akan dieksekusi Yancen melarikan diri hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Taliban Tunjuk Buronan Jadi Menteri, China Tidak Peduli


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler