Buronan yang Paling Dicari Sejak 2012 Akhirnya Ditangkap Intelijen

Senin, 22 Agustus 2022 – 22:27 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/8/2022). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Diburu sejak 2012, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya ditangkap.

Terpidana Tatang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

BACA JUGA: Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob

"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, Senin.

Dia menuturkan terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 527 jutaan dari APBD tahun 2007.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Selanjutnya tahun 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.

"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.

BACA JUGA: Wanita Seksi Menari di Atas Meja, Ada yang Merekam Celana Dalam, Kejadiannya di Sini, Hmm

Dia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Kejari Garut, kata dia, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu intelijen Kejari Garut menangkapnya.

"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai ketua RW," katanya.

Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," kata dia.

Dalam jumpa pers itu. terpidana sempat dihadirkan dengan memakai rompi warna merah muda, selanjutnya dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Membeli Rumah, Puluhan Orang di Jatim Tertipu, Modus MA Tak Biasa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler