BACA JUGA: BTPN Laba Bersih 146 Persen
Hukuman terberat yang dijatuhkan itu merupakan kali pertama dalam sejarah kepemimpinan Ito Warsito sepanjang satu tahun terakhirEmpat emiten tersebut adalah PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI)
BACA JUGA: Dosen Butuh Program Kewirausahaan
"Pelajaran berharga bagi emiten untuk selanjutnya tidak bermain-main dalam menyajikan laporan keuangan,” tutur Ito Warsito, Direktur Utama BEI, di Gedung Bursa Jakarta.Ito menyebutkan, dalam penilaian bursa empat emiten tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang diharapkan bursa
BACA JUGA: Toyota Masih Rajai Pasar Otomotif
"Ternyata, laporan keuangan Bank Capital tidak mencerminkan nilai deposito dilaporkan sebagai dana pihak ketiga (DPK)," imbuh Ito.Karena itu, sebut Ito pihaknya berharap para emiten berhati-hati dalam menyajikan laporan keuanganSebab, kesalahan penyajian dapat menyesatkan para investor dan pembaca laporan keuangan lainnya
Selanjutnya, otoritas bursa mengarahkan bidikan pada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan Darma Henwa Tbk (DEWA)Dua emiten ini akan dipanggil dalam waktu dekat ini
Dan, untuk saat ini bursa sedang mendalami penjelasan tertulis yang disampaikan oleh kedua emiten di bawah janji Group Bakrie tersebut”Kita dalami dulu, nanti akan kita panggil untuk memberi penjelasan lebih lanjut,” ucap Ito tanpa menyebut waktu secara detilPemanggilan kedua emiten ini menyusul keteledoran dalam menyajikan laporan keuangan unaudit pada kuartal pertama 2010
Sekadar diketahui, otoritas bursa mempertanyakan simpanan nasabah yang dilaporkan dalam laporan keuangan Bank Capital kuartal kuartal 2010 yang hanya Rp 2,69 triliunSedangkan nilai gabungan deposito BNBR, ENRG, dan BIPI yang ditempatkan dan dilaporkan dalam laporan keuangan masing-masing perseroan lebih besar dari simpanan nasabah dalam laporan keuangan Bank CapitalNilai gabungan deposito tiga emiten itu sebesar Rp 6,4 triliun.
BNBR menyatakan dana yang ada di Bank Capital merupakan dana deposito anak usaha UNSP senilai Rp 3,5 triliunSementara itu, BIPI menyatakan adanya kesalahan pencatatan penempatan dana di deposito berjangka di Bank Capital Indonesia senilai Rp 1,48 triliun dalam laporan keuangan konsolidasi 31 Maret 2010
Ito menambahkan, jika keempat emiten tersebut mengajukan keberatan, mereka bisa mengajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)"Mereka bisa melakukan banding pada Bapepam-LK,” pungkasnya(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampu dan AC Kantor PLN Harus Dimatikan
Redaktur : Tim Redaksi