jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik bekas menteri agama, Suryadharma Ali (SDA) di wilayah Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/5) siang. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tipikor yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA (Suryadharma Ali) di kawasan Menteng Dalam, Tebet," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
BACA JUGA: Bantah jadi Makelar Kasus, Aziz Syamsuddin: Ini Mainan Politik
Menurut Priharsa, penggeledahan rumah SDA itu berlangsung mulai pukul 12.00 sampai 14.00 WIB. Namun, dia belum mendapat informasi terkait apa saja yang berhasil diamankan dalam penggeledahan itu.
"Penggeledahan dari jam 12 sampai jam 2 (siang). Belum dapat info soal penyitaan," terangnya.
BACA JUGA: Ha..Ha, Fuad Amin Tidur saat Sidang, tetapi Dibela Hakim: Itu Ilmu Laduni
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 silam. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Pria berkacamata itu kini sudah jadi tahanan KPK.
BACA JUGA: Ternyata Ini Asal Mula Kedekatan Menteri Rini dengan Destry Ketua Pansel KPK
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Tergelitik Hasil Uji Lab Sucofindo soal Beras Plastik
Redaktur : Tim Redaksi