Buru Mantan Bos TPPI, Polri Limpahkan Raden Priyono dan Djoko Harsono

Kamis, 30 Januari 2020 – 19:18 WIB
Honggo Wendratno kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: elfany/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan melibatkan BP Migas masih terus berjalan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono.

BACA JUGA: Kuasai TPPI, Pertamina Bidik Pasar Petrokimia Rp 50 triliun

Menurut Idham, perkembangan penanganan kasusnya juga sudah berjalan, tetapi tahap dua atua atau tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum belum terlaksana. "Karena JPU meminta tiga tersangka diserahkan secara bersamaan. Sementara tersangka Honggo belum diketahui keberadaannya," kata Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Idham menambahkan penyidik telah melakukan upaya pencarian Honggo dengan menerbitkan daftar pencarian orang, red notice, mengumumkan di media cetak, berkoordinasi dengan NCB atau National Centeral Bureau, dan atase kepolisian di luar negeri.

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya

"Rencana tindak lanjut (kasus) berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses peradilan in absentia untuk Honggo, serta tahap dua untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono," kata mantan kepala Bareskrim Polri itu.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyatakan bahwa ada keterangan berbeda antara Polri dan Jaksa Agung Burhanuddin terkait perkembangan kasus Honggo.

BACA JUGA: MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura

"Jaksa agung bilang semua sudah oke, tetapi kesulitan ada di pihak kepolisian. Jaksa agung-lah yang menginisiasi akan dilakukan splitsing (pemecahan perkara) dua orang (Raden dan Djoko) plus satu (Honggo). Mana yang benar, info Polri atau kejaksaan?" kata Arteria dalam rapat.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Polri segera menangkap Honggo. "Bapak canggih sekali, pak. Masa cari Honggo tidak bisa," tegas Arteria.

"Saya ingin kalau perlu saya mau ikut di Singapura ada yang namanya Honggo. Mudah-mudahan kami bisa bantu tempatnya di mana pak, Honggo itu," katanya.

Kapolri Idham dalam kesempatan menjawab pertanyaan anggota Komisi III kemudian meminta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan detail kasus kondensat. "Masalah perbedaan Polri dan Kejaksaan tentang kasus kondensat saya minta Kabareskrim tolong lanjutkan," ujar Idham.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa dugaan korupsi kondensat merupakan kasus besar karena kerugian negaranya USD 2,7 miliar atau Rp 37 triliun. Kasus ini telah diproses sejak 2015, namun sempat tertunda karena ada satu pelaku yang tak lain adalah Honggo yang berada di luar negeri.

"Kami sudah koordinasi dengan jaksa agung untuk hari ini tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono telah diserahkan dalam posisi tahap dua, sedangkan Honggo kami serahkan berkasnya dan akan diproses di peradilan in absentia," kata Listyo dalam rapat tersebut

Dia menegaskan secara tuntas berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU hari ini. Namun, kata Listyo, Bareskrim bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri tetap berupaya terus mencari posisi Honggo.

"Karena ada syarat tertentu untuk untuk hadirkan yang bersangkutan karena ini terkait hubungan bilateral dua negara. Pada prinsipnya kasus Honggo kami berusaha menuntaskan, sehingga kasus ini menjadu halangan terkait upaya pengembangan kilang minyak di Tuban," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak 2015. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler