jpnn.com, JAKARTA - Subdit III Money Laundring Bareskrim Polri menggeledah kediaman Honggo Wendratno. Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu kini berstatus buron kasus korupsi penjualan kondensat.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Jamaludin dengan sejumlah anggotanya. Total ada tiga rumah yang disasar Bareskrim untuk mencari Honggo.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah Rumah Buronan Korupsi
“Kami sudah memanggil sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Maka kami lakukan pencarian terhadap pelaku,” kata dia di Jalan Martimbang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1) malam.
Dari pantauan JPNN, penyidik Bareskrim tak mendapati Honggo di tiga rumah yang berdekatan. Penyidik hanya mendapati asisten rumah tangga (ART) di kediaman Honggo.
BACA JUGA: Polri Buru Jejak Digital Tersangka Kondensat di Luar Negeri
Di antara tiga rumah, ada dua yang ditempati ART. Sementara satu rumah kosong karena tak terurus dan tak ditempati pembantu.
Jamaludin menambahkan, pencarian tersangka dalam rangka upaya pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Pasalnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: 40 Advokat Bergiliran Dampingi Zulkifli Jawab 26 Pertanyaan
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Hendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas.
Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura. Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tanpa menjalani penahanan, karena masa penahanan mereka sudah habis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Zulkifli Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan