Buru Pendeta Saifudin Ibrahim, Polri Buka Komunikasi dengan Interpol

Rabu, 30 Maret 2022 – 19:25 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini diduga berasa di Amerika Serikat. Polri mengeklaim membuka peluang mengajukan red notice ke Interpol.

"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik. Termasuk yang disampaikan (red notice, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3).

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini

Saifudin merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Mengenai upaya penangkapan Saifudin, Ramadhan mengaku hal itu merupakan strategi penyidik.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

"Kami masih berporses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," kata Ramadhan.

Adapun Polri saat ini terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI guna mencari keberadaan Saifudin.

BACA JUGA: Viral! Perwira Polisi Pukul Anggota Brimob, Kombes Erwin Buka Suara, Begini Faktanya

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Pejabat Riau, Irjen Iqbal Pastikan Anak Buahnya Bekerja Melebihi Panggilan Tugas


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler