jpnn.com, JAKARTA - Masa permohonan calon pemilih di Pemilu Serentak 2019 yang akan pindah lokasi menyoblos sudah berakhir Minggu (17/3) pukul 16.00. KPU kini memulai perekapan untuk menghitung para pemilih yang mengajukan pindah memilih.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, proses rekap data pemilih akan dilaksanakan secara berjenjang. Mulai level panitia pemungutan suara (PPS) atau level desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
BACA JUGA: Jangan Manja Jadi Anggota KPU dan Bawaslu
Selanjutnya, KPU pusat menunggu laporan per KPU provinsi. ’’Akan kami hitung siapa saja yang mengajukan pindah memilih. Lokasinya mau ke mana, supaya bisa kami distribusikan surat suara tambahannya,” ucap Viryan.
Menurut dia, perekapan pemilih pindahan tidak bisa dilakukan secara cepat. Mengingat data yang dihimpun berasal dari seluruh Indonesia. Tepatnya pada 514 kabupaten/kota serta 83.405 desa/kelurahan.
BACA JUGA: Temuan BPN: Ada Pemilih di DPT yang Lahirnya Tahun 1873, Bahkan Ada yang Belum Lahir
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Bersyukur Dapat Dukungan dari Erwin Aksa
Viryan menjelaskan, dengan penutupan masa pengajuan pindah memilih, masyarakat tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa ada tenggat waktu 30 sebelum pemungutan suara untuk masa pengajuan pindah memilih.
BACA JUGA: Agum Gumelar Dinilai Sedang Tunjukkan Mosi Tidak Percaya ke KPU
17 Maret adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan terpaksa, warga pindah domisili yang terlambat mengajukan pindah memilih terancam tidak bisa memilih pada pemilu nanti.
Menurut dia, permasalahan tidak hanya dihadapi warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Menurut dia, mereka yang mengajukan pindah pemilih hanya akan menerima satu surat suara. Yakni, surat suara pilpres.
Padahal, pemilu tahun ini serentak untuk memilih caleg yang mewakili wilayah masing-masing. Alhasil, hak memilih bagi warga yang berada di DPTb hanya terpenuhi setengahnya. ’’Memang, bagi pemilih yang pindah tempat memilih, surat suara yang akan diterima secara proporsional akan berkurang, sesuai dengan daerah tujuan pindah memilih,’’ tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, komisi II juga tidak bisa berbuat banyak terkait surat suara pemilih tambahan. Sebab, UU Pemilu sudah jelas menyebutkan bahwa surat suara cadangan per TPS hanya 2 persen.
Jadi, kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu, KPU dan Komisi II DPR hanya bisa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi terhadap UU Pemilu. Menurut dia, sudah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat. Tetapi, belum bisa diambil keputusan karena masih ada uji materi.
Komisinya juga tidak bisa memberikan rekomendasi apa pun. Dalam UU Pemilu, cukup jelas disebutkan detail pencetakan surat suara dan hak bagi pemilih tambahan atau pindahan.
Legislator asal Banyuwangi itu meminta MK segera memutuskan uji materi. Sebab, waktu pemungutan suara semakin dekat. Tinggal sebulan lagi pesta demokrasi digelar. ’’Kami yakin MK segera keluarkan putusan,’’ terangnya.
Nihayatul menerangkan, sebenarnya 2 persen surat suara cadangan di setiap TPS bisa mencukupi pemilih tambahan. Sebab, pemilih tambahan bersebar di banyak TPS, bukan di satu TPS. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada beberapa daerah yang mengusulkan penambahan TPS.
Namun, dia belum tahu pasti jumlah usul TPS baru. ’’Sebab, hingga sekarang masih direkap,’’ terang Nihayatul. (bin/lum/c4/agm)
Data Pemilih Pindahan
Provinsi dengan Pemilih Pindahan Terbanyak*
1. Jatim 60 ribuan pemilih
2. Jateng 40 ribuan pemilih
3. Jabar 11 ribuan pemilih
Jumlah Pemilih Tambahan
(sejak 17 Februari)
- Daftar pemilih tambahan (DPTb) 75.923 orang
- Tersebar di 87.483 TPS dan 30.118 desa/kelurahan
Keterangan:
Perkiraan KPU
Sumber: KPU, 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Terakhir Capres Sebaiknya Tak Mepet dengan Masa Tenang
Redaktur & Reporter : Soetomo