Buruh Ancam Boikot Akibat Kasus THR 2020, Indomaret Merespons Begini

Selasa, 18 Mei 2021 – 11:41 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Satpol PP melakukan penyegelan salah satu gerai/outlet supermarket Indomaret karena tidak memiliki "Ijin Usaha Toko Moderen" (IUTM). FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/Spt/13.

jpnn.com, JAKARTA - PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola ritel modern Indomaret buka suara terkait ancaman boikot dari salah satu kelompok buruh terhadap mereka. Perusahaan meyakini bahwa semua pihak dapat berpikir dan bertindak jernih.

“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/5).

BACA JUGA: Said Iqbal: Buruh Mudik Mengendarai Motor Diadang, TKA China dan India Datang Naik Pesawat Sewaan

Wiwiek meyakini tidak ada kekhawatiran yang berarti dari manajemen ritel yang memiliki gerai 18.603 di seluruh Indonesia itu, termasuk apabila konsumen akan lari ke ritel kompetitor. “Kami tetap berpikir positif,” tegas Wiwiek.

Dia menambahkan bahwa ritel yang tersebar di tempat-tempat strategis di berbagai daerah itu akan terus berupaya meningkatkan layanan yang lebih baik. “Pelayanan selalu kami upayakan lebih baik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dikecam Netizen, Orang Tua yang Memarahi Kasir Indomaret Akhirnya Minta Maaf

Seperti diketahui, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan menginstruksikan kepada buruh untuk memboikot seluruh produk Indomaret.

Hal itu bermula karena ada salah seorang pegawai Indomaret, yang juga anggota FSPMI bernama Anwar Bessy, menuntut tunjangan hari raya (THR) 2020 yang tidak dibayarkan secara penuh.

BACA JUGA: Kasir Indomaret Kaget Melihat Pasutri Begituan di ATM Malam-malam

Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.

Dalam keterangannya, Wiwiek menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, yang mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun. "Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.

Sementara Wiwiek menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan yang dilakukan salah satu karyawannya pada 2020 tersebut. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Indomaret   boikot produk   Buruh   THR  

Terpopuler