Buruh Ancam Gelar Aksi Dahsyat, Partai Garuda: Demonstrasi Itu Ada Aturannya

Minggu, 15 Mei 2022 – 21:05 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan berdasarkan UUD 45, setiap warga negara Indonesia berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh. 

"Namun, berdasarkan UUD 45 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," ungkap Teddy di Jakarta, Minggu (15/5).

BACA JUGA: Kompolnas: Kehadiran Kapolri Meningkatkan Moral Kaum Buruh

Menurut dia, ada sekelompok buruh yang melakukan demonstrasi, mengancam akan demo tiga hari tiga malam dan setop produksi bilamana pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P3. 

Belum lagi, sambung Teddy, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah di luar dari urusan buruh. 

BACA JUGA: Orasi Kapolri di Depan Massa May Day Dinilai Bentuk Pengakuan Negara atas Peran Buruh

"Saya ingatkan juga kawan-kawan buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar tentu ada konsekuensinya."

"Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Massa Demo May Day 2022 Mengepung, 2 Jenderal Beraksi, Ada Pekikkan Kalimat Perjuangan

Teddy mengingatkan agar buruh tidak melanggar hukum yang berlaku. 

"Tujuan bekerja untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga terlantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," tegas Teddy.

Buruh berencana menggelar aksi mogok kerja tiga hari tiga malam jika pemerintah melanjutkan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut dia, jika aksi mogok lima juta buruh terlaksana, akan terjadi kekacauan ekonomi. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Omnibus Law sangat merugikan kaum buruh.

Sebelum ada omnibus law rata-rata kenaikan upah sebesar 5-7 persen. Namun, omnibus law menghapus aturan ini sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.

"Waktu untuk mogok nasional tiga hari tiga malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law," kata Said Iqbal. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... May Day Fiesta, Said Iqbal: ATM Saldo Rp 500 Ribu per Buruh


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler