jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK) menuai protes.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ini merupakan bentuk kebijakan kapitalis dari tanpa memikirkan rakyat miskin dan buruh.
BACA JUGA: Penurunan PTKP Dikritik, Menkeu Berdalih dengan Santai
Menurut Said, kaum buruh justru dipaksa membayar pajak lebih besar dengan mengorbankan daya belinya.
"Kami menolak rencana penurunan PTKP ini," kata Said di Jakarta, Senin (24/7).
BACA JUGA: Sri Mulyani Membenarkan Dana Parpol Naik jadi Rp 1000 per Suara
Saiq mengatakan, seharusnya menkeu memprioritaskan wajib pajak besar, yang belum membayar dengan benar serta para pengemplang pajak guna meningkatkan pendapatan pajak pemerintah.
Bukan justru memungut pajak penghasilan lebih besar dari kaum buruh yang kebanyakan rakyat kecil.
BACA JUGA: 2 Bulan Gali Informasi, Polisi Akhirnya Tangkap Buruh Tani
Apalagi, daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh saat ini masih rendah.
Karenanya, rencana penurunan PTKP akan semakin menggerus penghasilan dan menyengsarakan rakyat.
Dia menegaskan, pemerintah tidak pantas membandingkan dengan daya beli negara lain seperti Malaysia yang sudah tinggi.
"Daya beli di Indonesia masih rendah. Jadi, bandingannya tidak 'apple to apple'," kata Said.
Selain itu, tingkat pendapatan Indonesia juga masoh rendah. Sedangkan rasio gini masih tinggi.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan jika PTKP tersebut diturunkan hingga UMP maka akan mengganggu program pemerataan pendapatan yang sedang digalang Presiden Joko Widodo.
"Kalau PTKP 4,5 juta, sekarang, artinya bagus jauh di atas UMP. Kalau ini disamakan UMP/UMK, dampak untuk menciptakan pemerataan pendapatan berkurang. Karena semakin kecil PTKP, mereka yang pendapatan kecil akan terjangkau pajak juga," katanya.
Sebelumnya, menkeu menyatakan rencana penurunan PTKP merupakan upaya pemerintah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut menkeu, PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp 13 juta per tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Redaktur & Reporter : Boy