Buruh Bakal Gelar Aksi Akbar Tolak Perpuu Cipta Kerja, Polri Merespons Begini

Selasa, 03 Januari 2023 – 14:04 WIB
Ucapan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal penangkapan teroris. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Polri merespons rencana buruh menggelar aksi akbar menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen  Dedi Prasetyo mengatakan polisi memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA: Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas

Polri menyatakan siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.

"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara,” kata Dedi dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Ini Link Download Perpu Cipta Kerja, Jangan Ketinggalan

Hanya saja, Dedi mengingatkan kepada masyarakat atau buruh yang akan menyampaikan aspirasinya agar tetap mematuhi aturan yang ada supaya aspirasi itu bisa disampaikan dengan baik.

Selain itu, juga menghormati hak warga negara lain saat penyampaikan aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan tak merusak fasilitas umum.

BACA JUGA: 6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif

"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, Jumat (30/12) telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Terbitnya perppu tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh yang mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review.

Pada Minggu (1/1), Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja setelah mempelajari, menelaah dan membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Menurut dia, pihaknya siap melakukan judicial review dan aksi.

Namun, mengenai waktu aksi dan gugatan tersebut akan dilakukan sedang dalam diskusi dengan organisasi buruh lainnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler