Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas

Selasa, 03 Januari 2023 – 00:34 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, lebih baik Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Cipta Kerja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi dengan menyeratakan partipasi publik secara penuh.

BACA JUGA: 6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif

Dia mengatakan apabila merasa tidak mampu mentaati putusan MK secara komprehensif, atau melaksanakan keputusan sepenuh hati dengan intensif mengajak DPR untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut.

"Bukan malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah final dan mengikat," kata dia dalam siaran persnya, Senin (2/1).

BACA JUGA: Belanda Kembali Minta Maaf, HNW Merespons Begini, Simak 

HNW sapaan akrabnya melanjutkan MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal konstitusi memutuskan agar Presiden dan DPR untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Salah satunya, karena tidak adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna).

BACA JUGA: HNW Usul Gelar Kompetisi Sepak Bola Antarnegara OKI

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama DPR, Presiden secara sepihak malah menerbitkan Perppu no 2/2022. 

“Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa “meaningful participation” yg diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Memang, lanjut HNW, pada masa sidang terdekat, DPR akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Perppu tersebut.

“Maka akan mustahil apabila DPR diminta mengkaji dan menyetujui dengan baik dan benar terhadap Perppu yang terdiri dari 186 pasal yang ‘beranak pinak’ dan 1.117 halaman itu dalam waktu yang sangat sempit," tuturnya.

Padahal, kata dia, waktu yang disediakan MK untuk merevisi UU itu masih tersedia.

Sebab, MK memberikan batas waktu luang dua tahun (hingga 25 November 2023), agar revisi UU Cipta Kerja itu dibahas secara matang dan komprehensif, dengan memaksimalkan keterlibatan publik sebagaimana putusan MK itu. 

HNW menambahkan penerbitan Perppu No 22/2022 ini juga tidak sesuai dengan syarat untuk bisa diterbitkannya Perppu.

Aturan itu ada dalam Konstitusi/UUD NRI 1945 pasal 22 ayat (1) l, yakni adanya kegentingan yang memaksa.

Walaupun secara teori, tafsir kegentingan yang memaksa itu adalah penilaian subjektif presiden, tetapi common sense dan pada prakteknya tentu harus didukung dengan argumentasi yang legal rasional, dan kemudian perlu diuji secara objektif oleh DPR.

Sementara MK sendiri juga sudah pernah memberikan rambu-rambu soal kategorisasi kegentingan yang memaksa sebagai alasan bisa dikeluarkannya Perppu.

Hal itu tertuang pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni: 

Pertama, adanya keadaan genting yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan.

“Perppu Cipta Kerja ini jelas tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh putusan MK tersebut," ujarnya.

"Karena substansi UU Cipta Kerja itu merevisi banyak UU yang lama, sehingga sejatinya tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Dan negara ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa adanya UU Cipta Kerja tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mengkritik “argumentasi dinamika global yang menyebabkan kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim hingga penurunan pertumbuhan ekonomi dunia” yang menjadi beberapa alasan kegentingan memaksa dalam Perppu tersebut.

“Kondisi itu bukan kegentingan yang memaksa, karena tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik di antara anggota G-20 " imbuhnya.

Apalagi, lanjutnya, dengan kengototan Jokowi yang tetap ingin memindahkan Ibu kota, yang menyiratkan tiadanya kegentingan memaksa itu.

"Pemerintah UU IKN ingin direvisi agar APBN dapat dipakai untuk membangun IKN. Ini semua menunjukkan tidak adanya kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu,” ujarnya. 

Dia mengatakan, Jokowi pernah menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu, dan sesudah MK mengeluarkan keputusannya,

Pemerintah menyatakan tidak mengeluarkan Perppu tapi akan merevisi UU sebagaimana keputusan MK.

Komitmen itu yang  harusnya  diwujudkan, bukan malah inkonsisten dengan menerbitkan Perppu,” tambahnya. 

Oleh karena itu, sebagaimana kritik dari para pakar, HNW juga berpendapat DPR sewajarnya menolak Perppu tersebut, dan mendesak Pemerintah bersama DPR untuk segera merevisi UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.

“DPR sebagai lembaga yang menilai objektifitas diterbitkannya Perppu harusnya bersikap objektif dan sesuai dengan putusan MK, dengan menolak Perppu tersebut, walau di parlemen mayoritas adalah partai pendukung pemerintah," kata HNW. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Meminta Pengangkatan Honorer Guru Agama Menjadi PPPK Diperbanyak


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   HNW   Perppu   Cipta Kerja   Jokowi  

Terpopuler