Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu

Rabu, 15 Juni 2022 – 23:39 WIB
Massa dari organisasi serikat buruh dan Partai Buruh memadati kawasan di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa aksi berasal dari sejumlah elemen masyarakat.

BACA JUGA: Demo Buruh di Depan DPR Sempat Ricuh, Said Iqbal Bilang Begini

"Kami bisa pastikan hampir 10 ribu yang hadir dalam aksi hari ini," kata Said di lokasi.

Massa buruh tersebut berasal dari kawasan Jabodetabek, Karawang, Bandung, hingga Purwakarta.

BACA JUGA: Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi, Said Iqbal: 5 Juta Buruh akanTerlibat 

Said mengaku aksi itu dilakukan serentak sejumlah daerah di seluruh Indonesia.

"Hari ini hanya awalan dari aksi-aksi yang kami organisir oleh partai buruh dan organisasi serikat buruh dan serikat petani lainnya," beber dia.

BACA JUGA: Ribuan Buruh akan Berunjuk Rasa di DPR, Kombes Zulpan Beri Imbauan Begini

Demonstran tersebut membawa lima tuntutan yang harus direalisasi pemerintah baik legislatif maupun eksekutif.

Mereka menolak Undang -Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Undang -Undang Cipta Kerja, mengesahkan Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Undang- Undang PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari.

Terakhir adalah Partai Buruh dan organisasi buruh menolak massa kampanye yang hanya 75 hari karena melanggar undang-undang.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar Undang-undang," ungkap Said. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan: Tidak Ada Lagi Ruang Bagi Penundaan Pemilu 2024


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler