jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merasa sangat kecewa dengan keputusan DPR yang melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4) kemarin.
Apalagi, saat ini juga berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Imbas Corona, MPBI Tunda Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan sikap DPR. Pasalnya, negara saat ini sedang menghadapi persoalan yang sangat berat, yaitu menangani wabah virus corona. Karena itu, Andi Gani menilai DPR terkesan memaksakan kehendak.
"Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini," kata Andi Gani, Jumat (3/4).
BACA JUGA: Corona Menggila, DPR Tetap Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Andi Gani berharap, DPR bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana.
Padahal, MPBI juga sudah melakukan penundaan aksi-aksi besar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja demi bergotong royong membantu pemerintah menghadapi serangan wabah Covid-19
BACA JUGA: RUU Omnibus Law juga Ditolak di Daerah
Selain itu, kata Andi Gani, masih banyak pekerjaan rumah lain buat DPR yang belum terselesaikan daripada harus mengurusi RUU penuh kontroversi ini.
"Kami minta agar DPR bersungguh-sungguh menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditengah situasi pandemi wabah Covid-19. Hal ini juga untuk menjaga transparansi atas keputusan publik yang akan diambil. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam pembahasan RUU pasti tidak bisa maksimal karena situasi seperti saat ini," ujarnya.
Dia menduga DPR memanfaatkan teralihnya fokus publik terhadap penanganan virus corona.
Di samping itu, Andi Gani juga menyarankan agar pemerintah bisa mengambil kebijakan terhadap buruh yang masih bekerja dengan menerapkan sistem shifting atau meliburkan total tapi upah dibayarkan secara penuh.
Ada kekhawatiran lainnya, bagaimana nasib buruh jika dalam situasi tertentu karyawan dirumahkan atau hubungan kerja diputus perusahaan karena tidak tersedianya bahan baku produksi.
"Ini yang kami khawatirkan. Ditambah Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sama sekali tidak berpihak pada nasib buruh, sehingga dikhawatirkan mereduksi hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial. Desakan dari anggota sangat kuat untuk menggelar aksi demo besar-besaran untuk merespons sikap DPR," ucapnya.
Seperti diketahui, Surat dari Presiden Joko Widodo tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Kini pembahasan regulasi baru yang menuai polemik itu sudah bisa diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna DPR menyepakati pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan kepada Baleg.
"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," katanya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy