Corona Menggila, DPR Tetap Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 02 April 2020 – 20:52 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).

Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan pada hari ini, Kamis (2/4), yang bisa diikuti secara virtual oleh anggota dewan.

BACA JUGA: Imbas Corona, MPBI Tunda Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Penetapan ini ditandai dengan dibacakannya persetujuan rapat pengganti Bamus DPR pada 1 April 2020, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi terhadap Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Dalam rapat pengganti Bamus tersebut telah disepakati pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan Baleg.

BACA JUGA: Presiden Pernah Ingatkan, Buruh Jangan Dirugikan Dalam Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

"Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020 berkenaan RUU Cipta Kerja yang telah dibawa rapat konsultasi pengganti Bamus dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi. Berdasarkan ini kita sepakati untuk rancangan UU Cipta Kerja ini akan kita serahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Diyakini Mampu Membuka Banyak Lapangan Kerja

"Kami akan undang semua kalangan untuk menemukan titik temu yang sama soal RUU ini. Semua pihak yang berkepentingan, tentunya termasuk buruh," tutur Baidowi.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR akan berusaha untuk tetap memfasilitasi masukan dari berbagai pihak untuk mencapai musyawarah dan mufakat termasuk untuk RUU Cipta Kerja.

"Undangannya bisa datang langsung, ataupun secara virtual, tetap harus difasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan," tandas Baidowi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler