jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
BACA JUGA: Mengapa UMP DKI Jakarta Lebih Rendah dari Karawang dan Bekasi? 3 Faktor Ini Menentukan
Artinya, UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Lukmanul pun mempertanyakan hati nurani majelis hakim yang tega mengabulkan gugatan pengusaha ketimbang Anies.
BACA JUGA: Keputusan Anies Baswedan soal UMP DKI Dibatalkan, KSPI Protes
"Saya belum tahu pertimbangan hakim membatalkan UMP 2022 DKI yang ditetapkan Anies, di mana hati nurani seorang yang mulai hakim PTUN, sembako sedang naik, harga-harga naik, kasihan rakyat dan buruh," ucapnya, Senin (18/7).
Untuk itu, Hakim menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
"Pemprov harus gunakan waktu sebaik mungkin untuk mengkaji putusan ini. Saya minta pak Anies untuk banding, Pak Anies harus bersama buruh dan bersama rakyat" kata dia.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini menilai keputusan menilai keputusan Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 sudah tepat.
Kenaikan UMP tersebut dianggap sudah memperhitungkan berbagai macam kebutuhan pekerja utamanya buruh.
"Jadi menurut saya menjadi tidak rasional, harga sembako naik, BBM dan LPG naik, masa iya UMP di DKI jadi turun, coba lihat ke lapangan, turun langsung ke masyarakat," tegasnya.
Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik, sehingga harus dijaga salah satunya lewat daya beli.
“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha,” tambah Lukmanul.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi