Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel

Minggu, 13 Agustus 2023 – 21:05 WIB
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus perusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.

Namun, pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu mengaku keberatan. 

BACA JUGA: Dua Polisi di Makassar Ditangkap Propam Polda Sulsel Saat Transaksi Narkoba

Abd Rahman selaku penasehat hukum pelapor mengatakan laporan kliennya telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.

"Alasan pemberhentian penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait peristiwa pidana," kata Abd Rahman," Minggu (13/8) siang.

BACA JUGA: Mangkir Panggilan Pertama, Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dipanggil Polda Sulsel

Rahman juga mempertanyakan surat yang dikeluarkan penyidik. Dalam surat itu penyidik menyebut pemberhentian kasus terkait pemerasan dan pengancaman. 

Sementara, kliennya melaporkan terkait kasus tindak pidana kasus perusakan.

BACA JUGA: Bea Cukai, BNNP, dan Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Ganja

"Surat A.2 perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti penyelidikan dan yang dihentikan adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ujarnya.

Tak sampai disitu, pelapor rencana akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.

"Kami akan ajukan praperadilan untuk menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Apakah sudah benar atau tidak. Apalagi yang kami laporkan tergolong mafia tanah," tambahnya.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jamaluddin Farti menerangkan pihaknya sudah mengklarifikasi terkait surat pemberhentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor. 

Ia mengaku ada kekeliruan ketik perihal surat tersebut dan sudah dilakukan perbaikan.

"Salah ketik dan setahu saya sudah diralat," kata Kombes Jamaluddin Farti.

Jamaluddin Farti menambahkan jika pelapor merasa tidak puas dengan hasil lidik tersebut. Maka dia berhak meminta dilakukan gelar perkara khusus.

"Pelapor bisa meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus," tambah perwira polisi tersebut.

Mengenai pelapor yang ingin melapor ke Propam, Jamaluddin Farti menilai itu langkah yang bagus.

"Bagus, kalau melaporkan ke Propam karena memang hak pelapor," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi oleh JPNN.com. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler